News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngurus Sendiri Balik Nama Kendaraan Bermotor Nggak Ribet, Ini 8 Langkahnya

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan bermotor - Masyarakat perlu memperhatikan sejumlah persyaratan jika ingin mengajukan proses balik nama kendaraan bermotor.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi sebagian orang, mengurus balik nama kendaraan bermotor atau BBNKBselalu diliputi rasa khawatir karena bakal menghadapi banyak keribetan.

Mulai dari harus bolak-balik ke kantor Samsat, sampai proses menyiapkan dokumen-dokumennya. 

Namun kin proses tersebut menjadi lebih sederhana apalagi untuk yang kedua kalinya. 

Diketahui BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah persyaratan jika ingin mengajukan proses balik nama kendaraan bermotor.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) miliknya sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat,” tuturnya, Senin(11/11/2024).

Syarat yang harus dipenuhi diantaranya, BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopi, dan kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopi.

Kemudian, hasil pengesahan cek fisik kendaraan yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti perseroan terbatas atau PT.

Setelah semua berkas terpenuhi, masyarakat yang hendak melakukan proses harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan, yaitu:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.

2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
3. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian,formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.

Baca juga: Catat Aturan Terbaru Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

4. Mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini