News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngurus Sendiri Balik Nama Kendaraan Bermotor Nggak Ribet, Ini 8 Langkahnya

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan bermotor - Masyarakat perlu memperhatikan sejumlah persyaratan jika ingin mengajukan proses balik nama kendaraan bermotor.

5. Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan
notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).

6. Membayar tagihan di loket pembayaran.

Ilustrasi masyarakat mengurus balik nama kendaraan bermotor di gerai Samsat.

7. Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran
(TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

8. Proses Bea Balik Nama telah selesai.

Baca juga: Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya

"Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru." ujar Morris. 

Kemudian, langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.

Mudah bukan?

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini