5. Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan
notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).
6. Membayar tagihan di loket pembayaran.
7. Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran
(TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
8. Proses Bea Balik Nama telah selesai.
Baca juga: Besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Beserta Syarat dan Caranya
"Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru." ujar Morris.
Kemudian, langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.
Mudah bukan?