- Berkendara dalam kodisi mabuk
- Berbonceng tiga saat berkendara
- Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan
- Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK
- Menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Tips Lolos Uji Emisi, Agar Terhindar dari Denda Tilang hingga Rp 500 Ribu
Pelaksanaan Operasi Zebra bisa saja berbeda antara daerah yang satu dengan lainnya.
Misalnya di wilayah hukum Polresta Surakarta, penegakan hukum berupa tilang menggunakan ETLE baik statis, mobile hand held, maupun drone.
Sehingga tidak ada lagi penegakan hukum secara stasioner (razia).
Sementara di wilayah Polres Majene, Operasi Zebra menggunakan sistem hunting dan stasioner.
Besaran Denda Tilang
Sementara itu, berikut besaran denda apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Melawan arus: sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat mengemudi: sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI: sanksi denda paling banyak Rp 250.000.