- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Melebihi batas kecepatan: sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
- Tidak memiliki STNK: sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga: VIDEO Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku, Petugas Juga Akan Ditindak Bila Kendaraan Dinasnya Tak Lolos
Cara Menghindari Tilang
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap.
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya.
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara.
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi.
5. Pelat nomor harus terpasang.
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.
7. Gunakan sabuk pengaman.
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)