TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan aturan standar emisi gas buang Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel termasuk pada kendaraan niaga seperti truk dan bus untuk menurunkan pencemaran udara.
Para agen pemegang merek (APM) melakukan penyesuaian dengan hanya memasarkan truk dan bus berstandar Euro 4 di Indonesia mulai April 2022 setelah tertunda sekitar setahun karena pandemi.
Pabrikan kendaraan diesel Euro 4 menggunakan pilihan teknologi SCR dan teknologi EGR agar emisi gas buang kendaraannya bisa memenuhi regulasi Euro 4 di Indonesia.
Teknologi SCR singkatan dari Selective Catalytic Reduction (SCR) dan teknologi EGR kependekan dari Exhaust Gas Recirculation (EGR).
Teknologi SCR banyak diterapkan pada truk-truk brand Eropa. Sementara teknologi EGR banyak diaplikasikan oleh truk-truk buatan Jepang.
"Pada teknologi EGR, gas buang dimasukkan lagi ke ruang bakar untuk mengurangi NOx," ungkap Imam Sujono, CSP Training Manager PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) di acara media workshop di pameran Mining Indonesia di JIExpo Kemayoran, Kamis 14 September 2023.
Baca juga: Daimler Resmi Luncurkan Truk Mercedes-Benz Axor Euro 4 di Indonesia
Imam menjelaskan, truk dan bus Mercedes-Benz yang sudah berteknologi Euro 4 dan Euro 5 menggunakan teknologi SCR seperti diaplikasikan pada truk Axor dan Actros.
"Selected Catalytic Reduction pada kendaraan bermotor adalah sistem yang berada di luar motor diesel (after treatment system) sehingga SCR tidak akan mengubah mesin diesel yang ada," ungkap Imam.
Baca juga: Teknologi Truk Mercedes-Benz Axor Ini Sudah Otomatis, Dipakai Memanen Tebu
Cara kerja SCR adalah mengubah NH3 dan NOx yang terdiri dari NO dan NO2 menjadi gas nitrogen (N2) dan air (H2O) yang jika dikeluarkan dari pipa gas buang kendaraan, aman bagi kesehatan dan lingkungan dengan menggunakan media urea (NH3) yang disebut juga dengan istilah AdBlue.
"Penggunaan teknologi SCR membuat konsumsi bahan bakar menjadi lebih rendah atau efisien, power mesin menjadi tinggi serta udara gas buang yang dikeluarkan menjadi tidak beracun," beber Imam.
Disebut gas buangnya menjadi tidak beracun karena kadar NOx turun menjadi kurang dari 3,5 gram/KWh.
Bahan Bakar yang Direkomendasikan
Imam Sujono menjelaskan, bahan bakar solar yang direkomendasikan untuk truk dan bus Euro 4 adalah mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P20/2017 dengan ketentuan kandungan sulfurnya maksimal 50 ppm, Cetane Number minimum 51 dan viskositas bahan bakar 2.0-4.5 mm2/s.
Adapun contoh produk bahan bakar yang sesuai untuk kendaraan Euro 4 adalah Pertamina Dex dan Shell Diesel.