News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Bocah Naik Moped Tertabrak Motor, Bisa Kena Kurungan 4 Bulan Hingga Denda Rp 1 Juta

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Postingan di sosial media X akun @sosmedkeras pada Kamis (11/1/2024) menarasikan Anak kecil mengalami kecelakaan, orang tua harus hati2 buat kedepannya dalam membiarkan anaknya ke jalan raya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video baru-baru ini viral di jagad maya menunjukkan tiga anak kecil atau sering disebut bocil mengendarai motor listrik pedal (Moped) tertabrak pengendara sepeda motor lain.

Postingan di sosial media X dengan akun @sosmedkeras pada Kamis (11/1/2024) menarasikan "Anak kecil mengalami kecelakaan, orang tua harus hati2 buat kedepannya dalam membiarkan anaknya ke jalan raya".

Banyak warganet mengomentari kejadian tersebut, mulai dari tidak akan mengajarkan mengendarai sepeda motor saat belum cukup umur hingga membela sang pengendara sepeda motor.

Baca juga: Moped Listrik Pertama Honda Mendebut di April 2023

@ayy2499 : Cita cita banget bsok kalo dah punya anak gak bakal ngajarin motor kalo gak dah bisa punya sim selagi aku masih kuat antar jemput, lebih bnyak khawatir nya kalo dah gini.

@jogerbuabu : itu kaka jilbab pink (pengendara motor yang menabrak) juga korban loh.

Kejadian anak kecil mengendarai motor listrik pedal atau Moped di jalan menjadi fenomena baru, usai banyak produsen memasarkan model ini agar membantu pengendara sepeda motor berbahan bakar bensin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Sayangnya, hal ini justru dilalaikan para orang tua yang kurang mengawasi anak, sehingga buah hati mereka bisa berkendara hingga ke jalan raya.

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, pasal 77 ayat 1 menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Batas usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, sedangkan 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa apa yang dilakukan anak-anak kecil dalam video bisa terkena pidana kurungan maupun denda Rp 1 juta.

Mari mulai bijak ya Tribunners, untuk tidak memberikan kendaraan bermotor listrik maupun bensin digunakan oleh anak-anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini