TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepeda motor saat ini menjadi moda transportasi penyumbang kecelakaan terbesar di Indonesia karena populasinya yang terus bertambah dan lalu lintas di jalan yang semakin padat.
Data Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) menunjukkan sebanyak 76 persen kasus kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor.
Data menunjukkan sebanyak 85 persen rumah tangga di Indonesia memiliki sepeda motor dan rutin menggunakannya dalam aktivitas harian.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mempraktikkan teknik berkendara sepeda motor yang benar.
Penyebab tertinggi kecelakaan tersebut adalah karena kegagalan menjaga jarak aman dan kecerobohan saat berkendara, termasuk mengabaikan etika dan peraturan berkendara.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan, Suzuki Nex Cross memberikan beberapa tips praktis untuk teknik pengereman yang aman:
1. Jaga posisi motor tetap lurus saat pengereman
Saat berkendara, atur etika postur berkendara yang benar yaitu posisi duduk yang tegak dan rileks, serta kedua tangan memegang kendali pada stang kemudi dengan siku sedikit dibengkokkan agar memiliki kontrol lebih saat mengendalikan motor.
Saat dihadapkan dengan situasi tidak terduga dan memerlukan pengereman, jaga arah roda motor tetap berada pada keadaan lurus agar keseimbangan tetap terjaga dan memastikan traksi maksimal pada ban motor saat melakukan pengereman.
2. Jangan panik dan terapkan teknik pengereman berkala
Saat berhadapan dengan situasi darurat, ingat bahwa pengereman harus dilakukan secara bertahap.
Misalnya, menarik tuas rem depan disusul dengan tuas rem belakang dengan bertahap dan interval yang konstan agar kecepatan motor menurun secara bertahap tanpa mengunci roda atau menghindari kampas rem menjadi panas.
Baca juga: Jangan Lupa Bersihkan Kaliper Setiap Selesai Ganti Kampas Rem
3. Ketahui interval waktu untuk mengambil keputusan di jalan
Menjaga jarak antar kendaraan sangat krusial untuk memberi waktu pengambilan keputusan pengereman yang baik. Pada umumnya jarak pandang mata normal seseorang sejauh 30 m.