Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memperbolehkan impor truk bekas khusus dengan berat di atas 24 ton.
Aturan ini disinyalir akan melemahkan daya saing industri kendaraan komersial dalam negeri yang saat ini tengah digenjot produksinya.
Direktur Sales and Marketing Division PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Aji Jaya, menyatakan pihaknya bersama asosiasi mendorong pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan kendaraan dalam negeri.
"(Pemerintah perlu) mempertimbangkan, pertama kapasitas produksi nasional masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan niaga dalam negeri dan kedua pemerintah sedang gencar untuk pemenuhan TKDN," tutur Aji kepada Tribunnews.com, Senin (1/7/2024).
Memang, aturan yang memperbolehkan impor dirasa tidak sejalan dengan langkah pemerintah mendorong penggunaan komponen lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk meningkatkan daya saing industri.
Selain itu, importir truk bekas tidak akan memperhatikan layanan purna jual, sehingga pembeli diperkirakan para pengguna akan kesulitan memperbaiki jika terjadi kerusakan pada armada truknya.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Buka Lagi Keran Impor Truk Bekas Kapasitan 24 Ton ke Atas
"Dari sisi internal kita perlu mendorong penggunaan kendaraan baru dan buatan dalam negeri untuk menjamin ketersediaan purna jual oleh produsen atau distributor lokal. Serta, mendorong penggunaan spare parts lokal untuk meningkatkan nilai TKDN," jelas Aji Jaya.