Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi akan adanya insentif untuk mobil hybrid dan aturannya akan segera dirilis pemerintah.
"Insentif sedang disiapkan," jawab Airlangga singkat saat berkunjung ke pameran otomotif GIIAS 2024, ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2024).
Insentif mobil hybrid diperlukan agar Indonesia bisa bersaing dengan Thailand dalam penjualan mobil ramah lingkungan selain Battery Electric Vehicle (BEV).
Selain itu, insentif juga diperlukan cukup mendesak, terlebih rencana kenaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid juga akan dilakukan secara bertahap.
Hal ini juga sejalan dengan harmonisasi insentif pajak untuk Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Plt Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, mengatakan rencana kenaikan pajak hybrid akan dilakukan bertahap seiring dengan beroperasinya pabrik sel baterai dan pack milik PT Hyundai LG Indonesia (HLI).
"Ada kenaikan, kita harus jaga itu agar sesuai dengan komitmen pemerintah, karena kita mau melakukan hilirisasi mineral kita, terutama dari nikel," tutur Putu FGD Penguatan Industri Otomotif, Santika, BSD, Tangerang, Banten, Senin (22/7/2024).
Menurut Peraturan Pemerintah No. 74/2021 tentang PPnBM kendaraan bermotor, pasal 36 B disebutkan skema tarif awal agar ditingkatkan untuk jenis mobil non-battery electric vehicle (BEV), termasuk hybrid.
Baca juga: Menperin: Besaran Insentif Mobil Hybrid Masih Dihitung
Selanjutnya, dengan perkembangan harmonisasi tarif kendaraan roda empat, nantinya mobil hybrid akan mengalami kenaikan secara bertahap.
"Akan ada fase 1, ada fase 2. Naiknya bukan 8-12 persen, tetapi naiknya mungkin 3 persen, dari 8 persen ke 12 persen. Jadi jangan sampai ada salah pemahaman, kenaikannya itu 3-4 persen naiknya," jelas Putu.