Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.
Baca juga: Pemerintah Bantah Persulit Masyarakat Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM
1. Formulir pendaftaran SIM
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli
3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.