News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Ditanggung Pemerintah 

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif untuk mobil hybrid.

Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil hybrid 3 persennya akan ditanggung pemerintah.

"Terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," tutur Airlangga saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Pasar Sedang Lesu, Mobil Hybrid Berpeluang Dapat Insentif 

Bukan hanya mobil hybrid, mobil berjenis listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP. Dengan ketentuan mulai dari berdasarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN, hingga mobil yang didatangkan secara impor, baik utuh maupun setengah rakitan.

"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai atau electric vehicle atas kendaraan roda 4 yang berdasarkan pada TKDN. Masih dilanjutkan PPnBM ditanggung Pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas import EV roda empat tertentu secara utuh atau CBU dan roda 4 tertentu yang CKD. Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan biaya masuk EV CBU masih diberikan," jelas Airlangga.

Berikut secara rinci ketentuan pembelian insentif PPN DTP otomotif berdasarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:

1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPnBM DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM nol persen KBLBB CBU.

2. Bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini