4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk
kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Ingat, jangan sampai ketinggalan. Bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan transisi
ini untuk mengelola kewajiban Anda dengan lebih bijak.
Perlu diketahui, pada Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17.
Baca juga: Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang berjumlah 17 tingkatan tarif menjadi 5 tingkatan tarif saja.
Dalam aturan tersebut pula pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.
Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, juga disebutkan terdapat 3 kategori kendaraan yang assesoris dikenai pajak progresif, yakni kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.
Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.
Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Berikut ini perbedaan tarif baru dan tarif lama pajak kendaraan bermotor di Jakarta:
Skema baru tarif pajak kendaraan bermotor:
1. 2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama
2. 3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
3. 4% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
4. 5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
5. 6% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Aturan lama Tarif PKB di Jakarta:
1. Kendaraan pertama pajak 2%
2. Kendaraan kedua pajak 2,5%
3. Kendaraan ketiga pajak 3%
4. Kendaraan keempat pajak 3,5%
5. Kendaraan kelima pajak 4%
6. Kendaraan keenam pajak 4,5%
7. Kendaraan ketujuh pajak 5%K
8. Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
9. Kendaraan kesembilan pajak 6%
10.Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
11. Kendaraan kesebelas pajak 7%
12.Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
13. Kendaraan ketiga belas pajak 8%
14. Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
15. Kendaraan kelima belas pajak 9%
16. Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
17. Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%