News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-08-04 15:01:57

Parapuan.co - Kawan Puan, pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, telah dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021.

Namun jika peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tidak lolos seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggahan selama 'masa sanggah'. 

Pengajuan masa sanggah CPNS dan PPPK ini dapat dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.

Nah, masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berbeda satu dengan yang lain, Kawan Puan.

Masa sanggah CPNS berbeda dengan masa sanggah PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Berikut ini perbedaan masa sanggah pada CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Diumumkan Awal Agustus, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Masa sanggah CPNS 2021

Pada CPNS 2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.

Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.

Apabila setelah pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN.

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi? Cobalah Tips Memilih Formasi CPNS 2021 Ini

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar harus login ke halaman SSCASN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini