News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-08-04 15:01:57

Sama seperti masa sanggah CPNS dan PPPK Guru, masa sanggah meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan.

Pelamar dapat mengajukan masa sanggah karena masa berlaku STR telah habis sama seperti ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Startup Terampil, Ini Posisi dan Persyaratannya

Demikian pula dengan pengajuan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.

Kawan Puan, itu dia masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Semoga bermanfaat! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini