Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Administrasi pelayanan
- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis).
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Ringkat Lanjutan (Rumah Sakit)
Pelayanan di rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, antara lain:
- Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes)
- Administrasi pelayanan
Baca Juga: Dibutuhkan saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Paklaring
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
- Perawatan inap non-intensif