News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-12 15:02:43

- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

- Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah

- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- Pelayanan kedokteran forensik klinik

- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

Baca Juga: 5 Manfaat Tidur Terlentang untuk Kesehatan, Bisa Mencegah Sakit Kepala

- Pelayanan kedokteran forensik klinik

- Rehabilitasi medis

- Pelayanan darah

- Pelayanan kedokteran forensik klinik.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini