- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan kedokteran forensik klinik
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
Baca Juga: 5 Manfaat Tidur Terlentang untuk Kesehatan, Bisa Mencegah Sakit Kepala
- Pelayanan kedokteran forensik klinik
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik klinik.
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.
4. Ambulan
Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.