News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Cara Membuat NPWP dan Menghitung Pajak Bagi Freelancer

Penulis: Ardela Nabila
Editor: Fira Firoh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-01-27 21:01:35

Parapuan.co - Membayar pajak menjadi salah satu aspek yang harus dilakukan sebagai warga negara yang memiliki penghasilan sendiri.

Selain orang-orang dengan penghasilan tetap, freelancer atau pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap juga harus membayar pajak.

Dilansir dari Glints yang dimuat di parapuan.co, seseorang yang wajib membayar pajak merupakan pribadi yang sudah memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta setiap tahunnya

Jumlah Rp54 juta tersebut merupakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan kata lain mereka yang memiliki penghasilan tahunan Rp54 juta atau kurang dari itu tidak dikenakan pajak.

Jadi, seorang freelancer yang memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun wajib membayar pajak seperti halnya karyawan yang memiliki penghasilan tetap.

Maka dari itu, freelancer perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni identitas wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan yang terdiri dari 15 digit angka.

Bagi freelancer atau pekerja lepas, NPWP juga merupakan syarat untuk melakukan berbagai pelayanan keuangan, seperti kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan lainnya.

Jenis pekerjaan yang masuk ke dalam kategori pekerja lepas antara lain peneliti, penulis, penerjemah, agen asuransi, olahragawan, agen iklan, perantara, pengawas, notaris, pengacara, konsultan, dokter praktik sendiri, pengajar, penari, bintang iklan dan film, musisi, dan lainnya.

Lalu, bagaimana dengan freelancer yang tidak memiliki NPWP? Masih dari Glints, kamu akan dikenakan pajak yang lebih tinggi apabila bertransaksi dengan klein yang berbentuk badan hukum.

Baca Juga: Ghozali Everyday Bikin NPWP, Simak Ini Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak

 

 

Jumlah pajak yang harus dibayar pun tidak sedikit, yakni 20 persen lebih besar daripada pajak yang harus dibayarkan oleh mereka yang memiliki NPWP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini