News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Cara Membuat NPWP dan Menghitung Pajak Bagi Freelancer

Penulis: Ardela Nabila
Editor: Fira Firoh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-01-27 21:01:35

Cara menghitung NPWP untuk pekerja lepas

Lebih lanjut, perlu Kawan Puan ketahui, pajak pekerja lepas mengikut aturan pajak Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

Adapun pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus dilakukan sendiri oleh masing-masing pekerja.

Besaran penghasilan neto (dan pajak akhir) di antara beberapa ibu kota, ibu kota provinsi, dan daerah lainnya pun berbeda-beda.

Untuk mempermudah Kawan Puan dalam menghitung pajak yang harus kamu bayarkan, berikut ini contohnya, misalnya kamu merupakan penulis lepas yang berdomisili di DKI Jakarta dengan penghasilan tahunan Rp130 juta.

  • Penghasilan neto = penghasilan setahun x 50% (DKI Jakarta) = Rp130 juta x 50% = Rp65 juta
  • Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto - penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Rp65 juta - Rp54 juta = Rp11 juta
  • PPh 21 = Rp11 juta x 5% = Rp550.000.

Dari perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp550.000.

Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online

 

Cara membuat NPWP bagi pekerja lepas

Dalam hal membuat NPWP untuk pekerja lepas, sebenarnya mirip dengan pembuatan NPWP lainnya, yang membedakan hanyalah dokumen yang harus kamu persiapkan, yakni:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA);
  • Tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik, atau fotokopi KTP dengan surat pernyataan melakukan pekerjaan bebas (dengan materai).

Untuk membuat NPWP pekerja lepas ini, kamu bisa membuatnya secara offline langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online di situs ereg.pajak.go.id.

Semoga artikel ini membantu bagi kamu yang sedang mengurus NPWP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini