News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Jenis Obat berdasar Penggolongannya, Ada Obat Bebas hingga Narkotika

Penulis: Anna Maria Anggita
Editor: Rizka Rachmania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-11 17:02:01

Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu tahu bahwa jenis obat tidak hanya satu melainkan ada lima?

Ya, jenis obat ada lima berdasarkan penggolongannya yakni obat bebas yang dapat dengan mudah dibeli hingga jenis narkotika.

Kawan Puan perlu mengetahui jenis-jenis obat berdasar penggolongannya supaya tahu bahwa tidak semua obat itu tidak dijual dengan bebas.

PARAPUAN telah merangkum dari Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dari Kementerian Kesehatan, macam-macam jenis obat berdasarkan penggolongannya.

1. Psikotropika dan narkotika

Jenis obat berdasarkan penggolongannya salah satunya adalah psikotropika dan narkotika.

Jenis obat ini tergolong tidak dijual bebas, terbatas untuk penggunaan tertentu oleh orang-orang yang mendapat akses.

Psikotropika sendiri adalah zat yang secara alamiah ataupun buatan yang berkhasiat untuk memberikan pengaruh secara selektif pada sistem syaraf pusat dan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Baca Juga: Ini Kata Dokter Terkait Aturan Minum Obat 3x1, Tak Sekedar Diminum 3 Kali Sehari

 

Obat golongan psikotropika masih digolongkan obat keras sehingga disimbolkan dengan lingkaran merah bertuliskan huruf “K” ditengahnya.

Sementara itu narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran.

Dari mulai penurunan sampai hilangnya kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika disimbolkan dengan lingkaran merah yang ditengahnya terdapat simbol palang (+).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini