News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Jenis Obat berdasar Penggolongannya, Ada Obat Bebas hingga Narkotika

Penulis: Anna Maria Anggita
Editor: Rizka Rachmania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-11 17:02:01

2. Obat keras

Obat keras adalah obat yang berbahaya sehingga pemakaiannya harus di bawah pengawasan dokter.

Obat yang termasuk golongan keras ini hanya dapat diperoleh dari apotek, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain seperti balai pengobatan serta klinik dengan menggunakan resep dokter.

Obat ini memiliki efek yang keras sehingga jika digunakan sembarangan dapat memperparah penyakit hingga menyebabkan kematian. 

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Beli Obat Secara Online

 

Obat keras ditandai dengan lingkaran merah tepi hitam yang ditengahnya terdapat huruf “K” berwarna hitam.

Contoh: antibiotik seperti amoxicylin, obat jantung, dan obat hipertensi.

3. Obat wajib apotek

Jenis selanjutnya ada obat wajib apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.

Obat wajib apotek dibuat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sehingga tercipta budaya pengobatan sendiri yang tepat, aman, dan rasional.  

Contoh dari obat wajib apotek yakni vitamin dan obat maag.

4. Obat bebas terbatas

Jenis obat berikutnya yaitu obat bebas terbatas, merupakan segolongan obat yang dalam jumlah tertentu aman dikonsumsi namun jika terlalu banyak akan menimbulkan efek berbahaya.

Baca Juga: Jangan Minum Obat Sembarangan untuk Covid-19, Ini Kata Dokter

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini