News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

Deretan Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS Kesehatan

Penulis: Rizka Rachmania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-22 14:01:15

Parapuan.co - Peraturan baru dari pemerintah, BPJS Kesehatan kini jadi syarat sejumlah layanan publik.

Itu artinya, masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sebab jika tidak, maka masyarakat akan kesulitan atau bahkan tidak bisa mengakses layanan publik yang dibutuhkan.

Adapun layanan publik yang pakai BPJS Kesehatan itu beragam, mulai dari pembuatan SIM hingga paspor.

Kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan demi bisa menggunakan layanan publik itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken 6 Januari 2022.

Inpres itu menyebut sejumlah layanan publik yang mengharuskan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mulai dari jual beli tanah hingga pembuatan SIM.

Melansir Kompas.com, berikut daftar layanan publik yang harus pakai syarat BPJS Kesehatan.

1. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

Baca Juga: Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Layanan publik pertama yang harus pakai BPJS Kesehatan adalah permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian.

Hal itu tertuang dalam angka 25 Inpres yang berbunyi, "melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

2. Jual beli tanah

Jual beli tanah adalah layanan publik berikutnya yang mensyaratkan masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan.

Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan hal tersebut.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.

Adapun BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa kelas 1, 2, maupun 3.

3. Pembuatan paspor

Baca Juga: Sebelum Daftar, Ketahui Dulu Perbedaan 3 Kelas di BPJS Kesehatan Ini

Pembuatan paspor pun termasuk layanan publik yang harus pakai BPJS Kesehatan.

Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.

Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:

- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian

- Layanan izin tinggal terbatas baru

- Pemberian surat keterangan keimigrasian

- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah

4. Pendaftaran ibadah haji maupun umrah

Pendaftaran ibadah haji maupun umrah termasuk layanan publik yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Dalam instruksi presiden tertulis bahwa calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).

Akan tetapi, belum ada waktu pasti kapan peraturan ini akan mulai diberlakukan.

5. Izin usaha

Kawan Puan yang akan mengajukan izin usaha pun harus memiliki BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

6. Kredit Usaha Rakyat

Baca Juga: Dibutuhkan saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Paklaring

Kawan Puan dan masyarakat umum lain yang akan mengajukan kredit usaha rakyat harus memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini karena instruksi presiden meminta agar peserta penerima kredit usaha rakyat adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

7. Santri

Instruksi Presiden juga meminta Menteri Agama untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Itu berarti mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati harus peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

8. Sekolah

Semua individu yang terlibat di lingkungan sekolah, baik itu peserta didik maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Sekolah atau satuan pendidikan yang masuk dalam instruksi presiden ini pun termasuk pendidikan formal maupun non-formal.

Baca Juga: Cara Mendapat Layanan Telemedisin Kemenkes saat Jalani Isolasi Mandiri

Nah Kawan Puan, itu tadi daftar layanan publik yang akan segera menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasinya.

Tunggu informasi selanjutnya ya, kapan layanan publik tersebut di atas akan mulai mensyaratkan BPJS Kesehatan harus dilampirkan saat proses administrasi.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini