Oleh: Paskalis Kossay
Tokoh Senior Politik Papua, Mantan Anggota Komisi I DPR RI Periode 2009 - 2014, Mantan Wakil Ketua DPR Papua periode 2004 - 2009
TRIBUNNERS - Terhitung tinggal dua minggu lagi Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih mas Gibran Rakabuming Raka akan memegang kekuasaan Negara Republik Indonesia.
Tanggal 20 Oktober 2024 nanti, mereka akan diambil sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dihadapan seluruh rakyat Indonesia dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Jakarta.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Dibutuhkan Umat
Pada saat itu Presiden dan Wakil Presiden terpilih diserahkan mandat ketatanegaraan oleh rakyat melalui Sidang Umum MPR RI untuk mengelola negara ini selama lima tahun kedepan.
Mengelola Pemerintahan dari pusat sampai daerah, menjalankan pembangunan nasional dari pusat sampai daerah, mengendalikan stabilitas politik dan keamanan nasional, baik didalam negeri maupun luar negeri, menjalin diplomasi dan kerjasama antar negara, dan lain-lain.
Baca juga: Diisukan akan Jadi Menko di Kabinet Prabowo-Gibran, Zulhas: Kita Ikut Saja
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengelolaan pemerintahan dan pembangunan nasional serta pengendalian stabilitas politik dan keamanan nasional, maka sangat diperlukan adanya Kementerian Khusus bagi Papua.
Wilayah Papua yang sangat kompleks dengan sejumlah dinamika masalah, perlu dikelola secara fokus, terkendali dan terarah pada obyek dan sasaran masalah.
Papua sudah diberlakukan kebijakan Otonomi Khusus sejak 2001, namun dinamika masalah papua, makin hari semakin complecated yang turut mempengaruhi konstelasi politik nasional dan daerah.
Keberadaan Otonomi Khusus seakan tidak mampu menjembatani solusi-solusi kongkrit menghadirkan konsep pembangunan kesejahteraan rakyat yang tepat dengan apa yang dibutuhkan rakyat papua.
Banyak konsep pembangunan dalam rangka pelaksanaan amanat otonomi khusus ditawarkan dari pemerintahan nasional, namun dalam tataran pelaksanaannya sangat tidak efektif dan terarah pada sasaran, karena memang sering terhambat oleh sikon politik dan keamanan yang tidak kondusif mendukung pelaksanaan suatu kegiatan pembangunan didaerah.
Dari kegagalan demi kegagalan efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah dipapua inilah, maka muncul evaluasi kritis dan mengusulkan perlunya Kementerian Khusus bagi Papua.
Tugas pokok Kementerian Khusus ini, jelas menangani masalah Papua secara khusus dalam kerangka dasar Otonomi Khusus dengan cakupan 6 (enam) wilayah Provinsi setanah papua.
Ketika Kementerian Khusus bagi Papua telah terbentuk, maka dengan sendirinya akan selaras dengan kebijakan negara dalam bidang lain yang akan hadir dipapua, seperti bidang pertahanan dan keamanan.
Dalam rencana Pemerintah akan dibentuk 5 (lima) Batyon Infantri Penyangga daerah rawan dimana tugas pokoknya adalah membantu program pemerintah terkait percepatan pembangunan daerah, antara lain program pertanian, dan lain-lain.
Baca juga: Puan soal PDIP Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran: InsyaAllah, Tunggu Saja
Oleh karena itu apapun alasan pertimbangan politik Pemerintahan baru Presiden Prabowo, kompleksitas dinamika masalah papua harus ditangani secara khusus dengan pelimpahan kewenangan khusus kepada seorang Menteri pembantu Presiden untuk mengelola masalah papua dan dinamikanya dengan langkah dan kebijakan yang terarah, fokus dan terkendali. Semoga.