News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Serang Panggil Calon Bupati Ratu Zakiyah Terkait Dugaan Politik Uang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah usai memenuhi undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah memenuhi undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten, kemarin.

Hal itu dilakukan menyusul adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Serang soal dugaan Ratu Zakiyah melakukan politik uang berupa bagi-bagi amplop.

Baca juga: Soal Politik Uang, Bawaslu Tegaskan Pihaknya Punya Kewenangan Diskualifikasi Calon di Pilkada 2024

Usai memenuhi undangan klarifikasi tersebut, Ratu Zakiyah mengatakan dirinya telah menjelaskan seluruh hal yang ditanyakan pihak pengawas pemilu atas tuduhan pelaporan terhadap dirinya.

“Alhamdulillah kami telah menghadiri undangan klarifikasi dan telah menjelaskan semua hal yang dipertanyakan,” ujar Ratu Zakiyah, dikutip Minggu (6/10/2024).

Baca juga: Bawaslu Ungkap Lima Wilayah Rawan Politik Uang Hingga Netralitas di Pilkada 2024

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Bawaslu Kabupaten Serang yang telah sigap mengawasi proses pemilihan Bupati Serang ini dengan baik.

“Selain itu, saya juga menekankan komitmen terhadap integritas dan hukum yang transparan untuk kita semua," tandasnya.

Sementara itu, Cecep Azhar sebagai Koordinator Tim Hukum paslon no 2 membantah keras terkait kliennya yakni Ratu Zakiyah yang diduga melakukan pelanggaran.

“Dugaan yang disampaikan oleh pelapor ini tidak benar, dugaan bagi-bagi amplop yang menjadi bagian laporan ini merupakan menyesatkan untuk masyarakat,” Kata Cecep Azhar.

Lebih lanjut Cecep meyakinkan, tuduhan yang diberikan itu adalah tidak benar, tidak berdasarkan hukum dan hanya suatu asumsi yang tidak dapat di buktikan kebenarannya.

”Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” ujarnya.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang mendapat nomor urut 1 dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dengan nomor urut 2.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kapolda Metro Jaya Minta Warga Tolak Politik Uang 

Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna diusung oleh Partai Golkar, PKB, PDIP, Demokrat, PPP dan PKN.

Sementara, Ratu Zakiyah-Najib Hamas diusung oleh PAN, PKS, Gerindra, PSI Garuda, PBB dan Perindo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini