Pekerjaan penuh waktu atau purnawaktu adalah ketika seorang karyawan bekerja dalam jumlah total jam yang dianggap perusahaan sebagai penuh waktu dalam seminggu.
Sehingga seorang karyawan dengan pekerjaan penuh waktu punya waktu kerja lebih banyak, dibanding karyawan paruh waktu.
Di Indonesia, dalam undang-undang diatur bahwa waktu kerja penuh waktu adalah 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam sepekan.
Paruh Waktu vs Purnawaktu
Perbedaan paling signifikan antara pekerjaan paruh waktu dan purnawaktu memang terletak pada jumlah jam kerja karyawan.
Namun, ada perbedaan mencolok lain yang bukan hanya didasarkan pada waktu kerja.
Baca Juga: Menyusui Anak saat Sidang Parlemen, 8 Politisi Perempuan Ini Bisa Jadi Inspirasi
Berikut beberapa perbedaan antara bekerja paruh waktu dan purnawaktu:
1. Jumlah Jam
Sebagian besar pekerjaan penuh waktu mengharuskan karyawan bekerja antara 35 sampai 40 jam seminggu.
Waktu kerjanya dibagi antara lima hari dalam seminggu (Senin-Jumat), selama 8 jam setiap hari.
Ini berbeda dengan jadwal jam kerja karyawan part-time, yang mungkin bekerja dengan jam yang tidak teratur, shift lebih pendek, dan terkadang bekerja di akhir pekan.
Baca tanpa iklan