Untuk mendaftar tabungan haji calon nasabah hanya perlu membawa kartu identitas berupa KTP atau SIM bagi WNI, dan KIMS atau KITAS dan Paspor untuk WNA.
Sementara itu setoran rutin bulanannya pun bisa secara bebas ditentukan oleh nasabah, dengan jumlah minimal dimulai dari Rp10.000.
Tapi yang perlu diingat, tabungan ini hanya bisa dicairkan untuk melunasi penyelenggaraan ibadah haji, bukan untuk keperluan lain, ya!
Menabung untuk menunaikan Ibadah Haji memang membutuhkan banyak persiapan, salah satunya butuh dana yang besar.
Tetapi dengan niat dan tekad kuat, niscaya kamu pun bisa mewujudkan impian ini.
Selamat mencoba, Kawan Puan. (*)
Baca Juga: Bingung Memilih Produk Bank? Ini 5 Rekomendasi yang Kerap Digunakan
Baca tanpa iklan