News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AIDO HEALTH Jelaskan Pentingnya Digitalisasi Rumah Sakit pada Medan Hospital Expo 2024

Penulis: Yussy Maulia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partisipasi AIDO HEALTH dalam Medan Hospital Expo 2024.

Selain fitur-fitur di atas, AIDO HOSPITA juga memastikan keamanan data yang kuat karena telah memiliki sertifikasi Standar Keamanan Data ISO 270001:2013.

Belum lama ini, AIDO HEALTH juga memperkenalkan terobosan baru untuk mengurangi jumlah antrian pada bagian farmasi, yaitu melalui Sistem Pharmacy Delivery AIDO Digita.

“Sistem tersebut mengkolaborasikan digitalisasi rumah sakit, pembayaran, dan logistik yang diharapkan dapat melengkapi sistem yang sudah berjalan di rumah sakit,” jelas Safira.

Baca Juga: Kantor Perwakilan Cabang Jakarta Modern Cancer Hospital Guangzhou Kembali Beroperasi

Untuk memanfaatkan Pharmacy Delivery AIDO Digita, rumah sakit juga tidak perlu repot-repot mengunduh aplikasi tambahan. Cukup dengan melakukan scan kode QR, rumah sakit dapat melihat informasi pengiriman obat dengan lengkap.

Selain itu, dasbor sistem dibuat user-friendly sehingga memudahkan pelanggan dalam melakukan pemesanan, melacak pemesanan secara real-time, hingga mengelola informasi akun.

Dengan beragam opsi pembayaran yang mudah dan aman, Pharmacy Delivery AIDO Digita juga menawarkan harga pengiriman yang kompetitif.

Beri sosialisasi terkait Undang-Undang Rekam Medis Elektronik

Dalam kesempatan itu, AIDO HEALTH juga memberikan sosialisasi terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rekam Medis Elektronik yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) wajib untuk menggunakan REM dalam operasionalnya.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud di antaranya adalah praktek mandiri dokter, puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga: Orang Tua Perlu Waspada, Batuk Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Serius pada Anak

Sebagaimana yang telah tercantum di Undang-Undang, RME dapat dibagi menjadi dua. Pertama, RME yang dikembangkan oleh Kemenkes RI. Kedua, RME lain yang telah memenuhi standar dan telah terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Adapun sanksi yang akan diberikan bila tidak menggunakan RME yaitu teguran tertulis, pencabutan status akreditasi, dan pencabutan izin usaha.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini