Untuk teguran tertulis, sanksi ini diberlakukan terhadap faskes yang belum mengimplementasikan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023.
Kemudian, pencabutan status akreditasi akan diterapkan pada setiap faskes yang tidak melakukan upaya sama sekali dalam penyelenggaraan REM dan integrasi data ke dalam platform SATUSEHAT hingga 31 Juli 2024.
Terakhir, dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan memiliki wewenang khusus untuk memberlakukan sanksi berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“AIDO HEALTH sebagai penyedia layanan SIMRS dan RME terus berkomitmen untuk membantu dan melayani fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat memenuhi Undang-Undang yang berlaku demi meningkatkan efisiensi menuju Rumah Sakit yang terdigitalisasi,” tutup Safira.