"Kita tidak bisa mengubah yang menang jadi kalah ataupun sebaliknya yang kalah menjadi menang. Kewenangan yang paling jauh dimiliki DKPP adalah memecat penyelenggara pemilu," ujar Jimmly.
Jimmly menyarankan kesembilan orang untuk menyelesaikannya di setiap tingkatan dahulu, mulai dari kabupaten melalui KPUD, Provinsi, hingga KPU Pusat. "MK adalah upaya terakhir setelah semua tingkatan diselesaikan," ujar Jimmly.
Baca tanpa iklan