News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah Babak Belur Dianiaya Orangtua Siswa

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baca: Menteri ESDM Ignasius Jonan Cabut 22 Peraturan

Akibat tindakan penganiayaan terhadap korban, menurut Kapolsek Lolak AKP Suharno, pelaku terancam jeratan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Pelaku sendiri sebenarnya tergolong dekat dengan keluarga korban dan beberapa kali meminjam uang korban.

"Jarak rumah kami sekira 300 meter, dia juga sering minta tolong pada saya," kata Joni.

Joni beranggapan bahwa kekerasan ini terjadi kemungkinan karena DP geram ponsel putrinya beberapa kali disita Astri.

"Di dalamnya ada tontonan porno," beber Joni.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana).

Lihat video diatas.(*)

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini