Baca: Menteri ESDM Ignasius Jonan Cabut 22 Peraturan
Akibat tindakan penganiayaan terhadap korban, menurut Kapolsek Lolak AKP Suharno, pelaku terancam jeratan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Pelaku sendiri sebenarnya tergolong dekat dengan keluarga korban dan beberapa kali meminjam uang korban.
"Jarak rumah kami sekira 300 meter, dia juga sering minta tolong pada saya," kata Joni.
Joni beranggapan bahwa kekerasan ini terjadi kemungkinan karena DP geram ponsel putrinya beberapa kali disita Astri.
"Di dalamnya ada tontonan porno," beber Joni.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana).
Lihat video diatas.(*)
TONTON JUGA: