News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sistem Zonasi pada PPDB 2019 Dinilai Tak Adil dan Merugikan

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan orang tua calon siswa menyimak hasil pertemuan antara perwakilannya dengan pejabat Dinas Pendidikan Kota Bandung di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa (10/7/2018). Ratusan orang tua calon siswa megeruduk kantor tersebut untuk mempertanyakan nasib anaknya yang tidak dapat bersekolah karena aturan sistem zonasi pada PPDB 2018. Sejumlah orang tua calon siswa mengatakan kesemrautan ini dipicu dugaan adanya praktek manipulasi zonasi dengan mengatur jarak kedekatan rumah dengan sekolah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Sementara itu, di sekitar SMAN 1 ini banyak sekolahan yang sepertinya anak muridnya pasti mendaftar ke sini, jadinya agak pesimistis anak saya bisa diterima, tetapi tetap dicoba, siapa tahu bisa ya mbak," ujar dia.

Baca: Pengunjuk Rasa Diterima Plt Kadindik Jatim di Grahadi, Protes Sistem Zonasi PPDB Masih Berlangsung

Kalaupun harus mempersiapkan sekolah pilihan kedua, Ridho merasa peluangnya lebih tipis lagi.

Sebab, jarak sekolah alternatif itu lebih jauh dari rumahnya sehingga persaingan semakin sulit.

Ridho mengatakan, kebijakan yang menitikberatkan jarak sebagai penentu penerimaan siswa ini merugikan warga yang tinggal jauh dari lokasi SMA negeri seperti dirinya.

"Lebih baik seperti dulu, penerimaan berdasarkan nilai, jadi ada acuan sekolah yang dituju disesuaikan dengan capaian nilai ujian anak."

"Kalau berdasarkan jarak seperti sekarang ini sulit mempertimbangkan peluangnya," kata Ridho.

Ia menyampaikan, hingga saat ini masih melakukan survei mengenai sekolah-sekolah yang anaknya tuju.

Menurut dia, sekolah swasta tidak menjadi tujuan utama karena kualitas pendidikan yang ditawarkan jauh berbeda.

"Sekalipun berkualitas baik, orangtua harus berkontribusi banyak juga untuk biaya pendidikannya," ucap Ridho sambil menunduk.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dadang Ruhiyat mengatakan, sistem zonasi ini dilaksanakan untuk pemerataan dari segi kualitas dan anggaran orangtua.

Sebab, apabila rumah anak dekat dengan sekolah, ini akan mengurangi pengeluaran orangtua.

Baca: Antre Sejak Subuh, Ini Reaksi Orang Tua Siswa soal Zonasi PPDB

"Zonasi ini juga menghilangkan status sekolah favorit, tetapi di satu pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mau menerima 100 persen seperti itu (zonasi)."

"Jadi sekarang 55 persen zonasi murni, jika tinggal dekat sekolah dan anak tersebut nilai jelek pasti diterima," ucap dia.

Menurut Dadang, sistem zonasi yang mengharuskan orangtua ke sekolah agar PPDB ini lebih transparan sehingga mengurangi kecurangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini