News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Link Pengumuman Resmi Hasil Penerimaan PPDB Online DKI Jakarta SMP Hari Ini di ppdb.jakarta.go.id

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman resmi penerimaan PPDB Online tingkat SMP wilayah DKI Jakarta di laman ppdb.jakarta.go.id

Simak Ulasan dan Link Pengumuman Hasil Penerimaan PPDB Online DKI Jakarta SMP Hari Ini, Rabu (26/6/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online DKI Jakarta untuk SMP berakhir hari ini, Rabu (26/6/2019).

Hasil penerimaan PPDB Online DKI Jakarta untuk SMP sudah dapat dilihat di situs resmi ppdb.jakarta.go.id, mulai pukul 17.00 WIB.

Berkikut Link Pengumuman Hasil Penerimaan PPDB Online DKI Jakarta SMP:

>> https://ppdb.jakarta.go.id/#/020701/hasil/seleksi/22010001/0/1/simple

Sebelumnya diberitakan, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah resmi dibuka mulai Senin (24/6/2019) kemarin.

Pendaftaran PPDB online SMP/SMA 2019 untuk wilayah DKI Jakarta jalur zonasi dibuka dari 24 Juni hingga 26 Juni 2019.

Melalui Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.

 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menjadwalkan pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP dan SMA yang akan dilaksanakan bersamaan jalur Zonasi secara online pada 24 Juni 2019 pukul 08.00 WIB sampai 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.

Penerapan sistem zonasi ini mewajibkan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang berlokasi terdekat dengan kediaman.

Terdapat maksimal tiga opsi sekolah yang bisa dipilih dengan syarat sekolah tersebut masih punya slot siswa.

Kemudian selain slot siswa, sekolah tersebut juga masih berada di wilayah zonasi calon peserta didik.

Baca: Jadwal Pendaftaran dan Link Pengumuman PPDB Online Jogja 2019, Cek Melalui HP

Baca: Tanggapi Komentar Presiden, Kemendikbud Sesuaikan Kuota PPDB 2019

Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dimaksud berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.

Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar pertama kali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini