Grace juga mengatakan proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak lancar, karena sering menunggu guru dari luar.
Pembayaran gaji guru juga tidak menentu, membuat seringnya bergonta-ganti guru yang mengajar.
Pencabutan izin itu berlaku mulai Senin (28/10/2019) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Tidak hanya itu, akun Dapodik sekolah tersebut akan diblokir sementara.
Baca: Kemendikbud Datang Tinjau, SMK Ichthus akan Dievaluasi Kembali Layak atau tidak Dilanjutkan
Grace menjelaskan para siswa kelas XII akan dipindahkan ke sekolah terdekat.
Namun, syaratnya harus ada rekomendasi dari orangtua.
Orangtua harus mengantar anaknya, serta siap menandatangani tata tertib sekolah.
Di sisi lain, sekolah tujuan hanya sekolah yang mau menerima para murid yang dimutasi itu.
Sehingga akan dilakukan tes masuk untuk melihat kemampuan siswa di kelas XII.
Hal ini juga berlaku untuk siswa kelas X dan XI.
Mereka juga harus mengikuti tes kompetensi untuk mengetahui kelayakan siswa.
Baca: Alexander Werupangkey,Guru SMK Ichthus Manado yang Tewas Ditusuk Siswa Ternyata Tokoh Agama
Keputusan ini telah disampaikan kepada Gubernur, Olly Dondokambey beserta Wakil Gubernur, Steven Kandouw.
Tujuannya agar sekolah yang baru tidak terkena dampak negatif para siswa pindahan dari sekolah yang lama (SMK Ichthus).
Selain dipindahkan, Dinas Pendidikan juga menjamin para siswa dari SMK tersebut juga dapat mengikuti paket C.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)