2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Sementara informasi lainnya yakni untuk saat ini KIP-Kuliah dikhususkan bagi calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya.
Sementara untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik) melalui bagian kemahasiswaan.
Untuk informasi lebih lengkapnya dapat mengakses laman resmi KIP-Kuliah berikut.
(Tribunnews.com/fajar)