TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah mengeluarkan jadwal tahun ajaran baru sekolah yang bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diatur secara ketat.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, saat ini ada 6 persen populasi peserta didik di Indonesia yang berada di zona hijau.
Sedangkan sisanya, yakni 94 persen berada di zona merah hingga kuning.
"Kita telah mengambil keputusan untuk daerah kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," ujarnya dikutip dari channel YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan murid, guru dan berserta keluarga.
"Pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang bisa kita lakukan. Artinya ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah, sehingga kemanan bisa diprioritaskan," imbuhnya.
Ia mengakui dengan diterapkannya pembelajaran di rumah ada sejumlah hal yang dikorbankan, termasuk kualitas pembelajaran itu sendiri.
Baca: Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
Nadiem kemudian menjelaskan sejumlah kriteria yang memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut rinciannya:
1. Kota atau kabupaten berada di zona hijau
2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.
3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.