13. Dalam hal melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka satuan pendidikan harus melaksanakan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan antara lain:
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
- Menyediakan handsanitizer dan desinfektan
- Menggunakan masker baik petugas pelayanan PPDB, peserta didik, orangtua/wali yang melakukan pendaftaran langsung ke sekolah
- Menjaga jarak antrian pendaftaran dengan memberlakukan physical distancing
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala
- Mengatur jadwal pendaftaran yang membatasi jumlah penumpukan peserta didik dan orangtua/wali yang melakukan pendaftaran (sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing)
14. Pendaftaran ataupun pengumpulan berkas pendaftaran PPDB dapat melalui media online seperti Whatsapp, Telegram, email ataupun media sosial sekolah yang lain.
Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)