News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

64 Kepala SMP di Indragiri Hulu Mengundurkan Diri, Mengaku Alami Pemerasan Sejak 2016

Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri dari jabatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri itu dilakukan lantaran puluhan guru tersebut merasa telah menjadi korban pemerasaan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum kejaksaan setempat.

Tindak pemerasan diindikasi dari adanya panggilan kepada kepala sekolah oleh pihak kejaksaan atas laporan LSM.

Di mana pemanggilan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur, karena dilakukan via telepon dan tidak secara tertulis atau melalui surat sesuai aturan.

Adapun pemanggilan kepala sekolah yakni terkait pemeriksaan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dalam pemanggilan, pihak kepala sekolah menganggap LSM cenderung mencari kesalahan dalam pengelolaan dana BOS.

Baca: FAKTA 64 Kepala Sekolah SMP Mengundurkan Diri, Dugaan Pemerasan Rp 65 Juta oleh Oknum Aparat

Di sisi lain, pihak sekolah merasa sudah menggunakan dana BOS sesuai prosedur dari dinas terkait.

Adanya dugaan aksi pemerasaan tersebut menyebabkan 64 kepala sekolah menjadi tidak nyaman hingga tertekan.

Tekanan mental itulah alasan terjadinya pengunduran diri secara massal.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung mengungkapkan, dugaan pemerasaan kepada 64 kepala sekolah telah terjadi sejak 2016.

"Jadi beberapa kali mereka (64 kepala SMP) dipanggil, dalam pemeriksaan mereka merasa tertekan."

"Artinya mereka tertekan dalam bentuk adanya indikasi pemerasan yang terjadi dari 2016 sampai 2020," ungkap Taufik Tanjung dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (20/7/2020).

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung mengungkapkan, dugaan pemerasaan kepada 64 kepala sekolah telah terjadi sejak 2016.

Setelah LKBH PGRI melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa LSM yang menghubungi 64 kepala sekolah merupakan lembaga ilegal.

Lebih lanjut, PLT Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu, Ibrahim Alimin mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan beberapa kepala sekolah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini