Dalam audiensi tersebut, ada kepala sekolah yang mengaku dipanggil oleh kejaksaan atas laporan LSM mengenai pengelolaan dana BOS.
Selain itu, kepala sekolah juga menyampaikan, ada sekolah yang hanya mendapat dana BOS sebanyak Rp 53 juta per tahun.
Namun, dana yang tidak sesuai tersebut juga turut menjadi objek untuk dicari-cari kesalahannya.
"Ada sekolah yang hanya dapat Rp 53 juta per tahun, itu pun sering dijadikan objek dan dicari-cari kesalahan dalam pengelolaan dana bos," ungkap Ibrahim Alimin.
Baca: 64 Kepala Sekolah SMP yang Mengundurkan Diri Penuhi Panggilan Kejati Riau, Didampingi LKBH PGRI
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (16/7/2020) lalu, Kepala Inspektorat Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbekal surat pengaduan dan suart pengunduran diri serentak 64 kepala sekolah, Boyke Sitinjak mengadu soal tekanan mental yang dialami puluhan guru itu.
Atas laporan tersebut, KPK meminta inspektorat memperdalam kasus itu untuk tindak lanjut dari dugaan adanya aksi pemerasan.
Mengenai kode etik, inspektorat diminta berkoordinasi dengan komisi kejaksaan.
"Kalau dengan KPK kita bicara tentang adanya korupsi yang terjadi di sana, kalau bicara etik nanti kita akan berbicara dengan komisi kejaksaan," ujar Boyke Sitinjak, masih melansir sumber yang sama.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)