Mengenal Tangga Nada dan Teknik Bernyanyi
09.30 - 10.00 WIB (SMP)
Bentuk Akar
10.00 - 10.05 WIB
Lesson 8: Are you busy? (Apakah kamu sibuk?)
10.05 - 10.30 WIB (SMA)
Sistem Persamaan Linier Kuadrat (Bag. 2)
10.30 - 11.00 WIB Keluarga Indonesia
Inspirasi Mendidik Anak
21.30 - 23.30 WIB
Film Pendek
Baca: Jawaban Soal dan Tugas TVRI 5 Agustus 2020 SMA/SMK, Kompetensi Apakah yang Harus Dimiliki Juru Las?
Baca: Jawaban Soal Kamu Lebih Memilih Menyimpannya di Celengan atau Bank? TVRI SD Kelas 4-6
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran ini disebutkan tujuan dari pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Chatarina mengingatkan, kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.