Gerakan Sadar Energi: Pulau Bintang
09.30 - 10.00 WIB (SMP)
Bilangan Pecahan
10.00 - 10.05 WIB
Lesson 9: Is it cold? (Dingin tidak?)
10.05 - 10.30 WIB (SMA)
Grafik Fungsi Eksponen
10.30 - 11.00 WIB Keluarga Indonesia
Perlibatan Keluarga dalam Pendidikan Anak
22.30 - 23.30 WIB
Film: Seleb Kota Jogja
Baca: Cara Menghitung Menggunakan Sifat Komutatif / Pengelompokan, Jawaban Soal TVRI SD Kelas 1-3
Baca: Berapa Buku yang Dibaca Mereka Bertiga dalam Satu Tahun? Jawaban Soal TVRI SD Kelas 1-3
Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran ini disebutkan tujuan dari pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.