Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD, Suhatri menjelaskan, jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daeeah dan satuan pendidikan nonformal.
Baca: Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan untuk Mahasiswa S1-S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.
Selain itu juga evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan non formal dan informal (PNFI).
Mengenai jenjang jabatan, untuk Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama.
Deni Aviant selaku pejabat fungsional pada Pusdatin menyebutkan, uji kompetensi dilaksanakan secara online.
“Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020. Saat ini kita masih terus mensosialiasasikan programnya sampai dibukanya pendafatran,” ujar Deny Avianto.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kemdikbud Buka Kesempatan Jabatan Fungsional untuk Pamong Belajar dan Penilik