News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditutup Besok, Ini Cara Registrasi Akun LTMPT Tahap I di portal.ltmpt.ac.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman Website portal.ltmpt.ac.id. Ditutup Besok, Ini Cara Registrasi Akun LTMPT Tahap I di portal.ltmpt.ac.id

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran atau registrasi Akun LTMPT Tahap I di portal.ltmpt.ac.id ditutup besok, Senin (1/2/2021) pukul 15.00 WIB.

Untuk diketahui, syarat daftar SNMPTN 2021 dan UTBK-SBMPTN yakni memiliki akun LTMPT.

Membuat akun LTMPT yakni dengan akses portal.ltmpt.ac.id.

Pendaftaran akun LTMPT tahap I akan ditutup pada 1 Februari 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Syarat Pasfoto untuk Daftar Akun LTMPT 2021: Mulai Ukuran hingga Warna Background

Baca juga: Login portal.ltmpt.ac.id untuk Registrasi Akun LTMPT, Ditutup 1 Februari 2021, Ini Panduannya

Halaman Website portal.ltmpt.ac.id (Tangkap layar www.ltmpt.ac.id)

Pihak Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengimbau agar pendaftar segera simpan permanen.

"Ingat! Untuk Registrasi akun LTMPT tahap I akan ditutup pada 01 Februari 2021, pukul 15.00 WIB," tulis @ltmptofficial dalam keterangan unggahannya, Minggu (31/1/2021).

Bagi siswa lulusan tahun 2019, 2020 dan 2021 yang belum melakukan registrasi akun LTMPT dan akan mengikuti UTBK-SBMPTN, dapat melakukan Registrasi Akun LTMPT tahap II pada 07 Februari - 12 Maret 2021.

Cara registrasi dan verifikasi akun LTMPTN 2021

Dikutip dari ltmpt.ac.id, berikut cara registrasi akun siswa dan verifikasi data.

Siswa mendaftar akun menggunakan NISN, NPSN dan tanggal lahir.

Siswa melakukan aktivasi akun menggunakan email.

Siswa melakukan verifikasi dan validasi akun.

Cara registrasi akun siswa

1. Buka laman https://portal.ltmpt.ac.id dan pilih tautan Daftar di sini.

2. Pilih menu siswa.

3. Masukkan NISN, NPSN dan tanggal lahir. Tekan tombol Selanjutnya.

4. Masukkan email aktif dan password.

5. Setelah klik tombol daftar, akan muncul notifikasi aktivasi akun.

6. Buka inbox/spam email Anda. Lakukan aktivasi akun.

7. Setelah akun aktif lakukan login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id

Cara verifikasi data siswa

1. Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id menggunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

2. Anda akan diarahkan menuju dashboard portal LTMPT. Pilih menu Verifikasi dan Validasi Data Sekolah atau Siswa (VERVAL).

3. Di halaman verifikasi data siswa. Periksa data Anda dengan seksama. Isi kolom NIK, agama, alamat, nomor telepon, dan yang masih kosong.

Apabila ada kesalahan data, lakukan perubahan melalui sekolah Anda. Kemudian tekan tombol Perbarui Data.

4. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah ke halaman verifikasi riwayat sekolah.

Mohon untuk memeriksa kevalidan data. Jika terdapat kesalahan mohon untuk melakukan perbaikan melalui sekolah, setelah itu tekan tombol Perbarui Data.

5. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah ke halaman unggah pasfoto.

Unggah pasfoto terbaru Anda sesuai dengan ketentuan yang tertera.

6. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah ke halaman penyesuaian pasfoto.

7. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah ke halaman konfirmasi data.

8. Pastikan data Anda sudah benar. Jika sudah yakin, centang pernyataan dan tekan tombol Simpan permanen.

9. Jika sudah simpan permanen maka data Anda tidak dapat diubah kembali.

Silahkan unduh bukti permanen dengan mengklik tombol berwarna merah.

10. Silahkan simpan bukti permanen di tempat yang aman, jangan sampai hilang.

Ketentuan pasfoto

Ketentuan pasfoto yang digunakan untuk mendaftar akun LTMPT:

1. Pas foto ukuran 4x6 cm dengan resolusi minimal 200px X 300px (± 250 dpi) dan rasio aspek 2:3.

2. Pas foto harus berwarna dengan latar belakang polos berwarna apa saja bertipe JPG/JPEG/PNG.

3. Ukuran minimal file pas foto adalah 80 KB.

4. Ukuran maksimal file pas foto adalah 300 KB.

5. Orientasi pas foto adalah vertikal/portrait.

6. Posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera.

7. Kualitas foto harus tajam dan fokus.

8. Tidak ada bagian kepala yang terpotong dan wajah tidak boleh tertutupi ornamen.

9. Kepala terletak di tengah secara horizontal (jarak kepala ke batas kiri kurang lebih sama dengan jarak kepala ke bagian kanan).

Ketentuan tersebut tidak berbeda dengan ketentuan pada 2020.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini