News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Agama Sampaikan Update Wacana Libur Sekolah Satu Bulan saat Ramadan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Seminar Natal Nasional 2024 di Auditorium Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Fersianus Waku)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan wacana libur sekolah selama satu bulan saat Ramadhan 2025 masih dalam kajian.

Wacana ini sebelumnya sempat diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i.

"Sedang dikaji (libur Ramadan)," ujar Nasaruddin di kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Menurut Nasaruddin, hasil kajian itu yang akan menentukan langkah pemerintah menetapkan kebijakan libur sekolah sebulan selama Ramadan.

Meski begitu, Nasaruddin enggan membeberkan sejauh mana kajian tersebut telah dilaksanakan.

"Ya hasil kajiannya nanti menentukan," pungkasnya.

Baca juga: Siswa SD di Sukabumi Meninggal Usai Santap Makanan Bergizi, Kepala Sekolah Buka Suara

Sebelumnya, wacana libur sekolah saat Ramadan diungkapkan Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, beberapa waktu lalu.

Diterapkan saat Era Gus Dur

Kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Kebijakan itu dibuat agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.

Wacana Libur Sekolah Satu Bulan saat Ramadan

Kekinian wacana tersebut muncul kembali.

Hal ini menyusul viral di media sosial, narasi pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan Puasa Ramadan 1446 H/2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melansir laman resmi setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini