TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi lengkap SKB 3 menteri tentang aturan baru penggunaan seragam dan atribut sekolah.
Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan telah diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (3/2/2021).
Keputusan ini berlaku di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan "Bhinneka Tunggal Ika", membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.
Baca juga: Tanggapi SKB 3 Menteri, Waketum MUI: Harusnya Negara Wajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya
Baca juga: Sekolah Negeri Terancam Sanksi Jika Langgar SKB Soal Seragam
Dilansir kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.
Adapun tiga hal penting yakni:
Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Enam keputusan utama dalam SKB 3 Menteri
Nadiem juga memaparkan enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: