News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuota Gratis Kemendikbud Cair Mulai Hari Ini, Siswa SD-SMA Dapat 10 GB, Simak Rinciannya Berikut Ini

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan. Simak rinciannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.

Kuota internet yang diberikan pada 2021 ini terdapat perbedaan dari bantuan kouta data di tahun lalu.

Kuota yang diberikan berupa kuota data umum secara penuh, bukan lagi gabungan antara kuota belajar dan kuota umum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari penggunaan kuota internet tersebut.

Baca juga: Kuota Internet 7-15 GB Gratis dari Kemendikbud: Info Lengkap di kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Guru SD-SMA dapat 12 GB, Akses kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Sehingga di tahun 2021 ini, kuota yang diberikan menjadi kuota umum dan bisa mengakses laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir.

"Jadi di 2021 kita akan memberikan kuota, tapi dengan jumlah gigabyte yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya."

"Tetapi kuota ini merupakan kuota umum, jadinya bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir," kata Nadiem.

Paket kuota data internet tersebut merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:

Baca juga: Kemendikbud: Regulasi Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Cipta Para Musisi Tradisional

Baca juga: Nomor HP Ganti dan Belum Terima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini yang Harus Dilakukan

- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta

- Twitter

- Instagram

- Facebook, dan

- Tiktok

Namun daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut juga dapat bertambah sewaktu-waktu.

Baca juga: Kemendikbud: Perguruan Tinggi Mampu Beradaptasi di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Kemendikbud: Regulasi Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Cipta Para Musisi Tradisional

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini