3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12GB/bulan.
4. Dosen dan Mahasiswa: 15GB/bulan.
Persyaratan penerima bantuan kuota
Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi Dapodik.
Kemudian memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree) serta memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) dan nomor ponsel aktif.
Perlu diketahui bantuan kuota ini memiliki masa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Cara cek kuota belajar
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek kuota belajar dari Kemendikbud untuk operator Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri Indonesia, dan Smartfren:
- Telkomsel (Simpati, Kartu As, Loop)