Menurut Aniek, pihaknya akan mendorong mahasiswa untuk lebih aktif masuk ke Inbis dengan harapan mendapatkan hibah untuk usaha yang mahasiswa jalankan.
"Mahasiswa nanti digenjot untuk berwirausaha, kita kerjasama dengan Inbis. Sekalian nanti kita atur untuk memenuhi SKS-nya," ujar Aniek.
Aniek menambahkan setelah 3 prioritas kegiatan pembelajaran berjalan dengan baik.
Nantinya kemungkinan besar STIKI Indonesia mampu memenuhi lima bentuk kegiatan bepembelajaran lain sehingga menjadi lengkap dapat memenuhi 8 bentuk kegiatan.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan, perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:
a) Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.
b) Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
Oleh karena itu, perlu ditekankan mahasiswa tidak diwajibkan mengikuti program ini.
Namun, seluruh Perguruan Tinggi yang sudah berstatus Kampus Merdeka wajib memfasilitasi mahasiswa apabila ingin mengikutinya.