News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Sikapi Putusan MA Soal Pembatalan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam di Sekolah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam di sekolah.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menyayangkan keputusan Majelis Hakim atas uji materi yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB 3) Menteri tersebut.

Namun begitu, pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim MA yang menangani perkara ini.

SKB 3 Menteri tersebut, berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Pihaknya mendukung SKB 3 Menteri tersebut dengan tujuh pertimbangan.

"Pertama, SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan hanya berlaku di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tepat," kata Retno ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Mahkamah Agung Batalkan SKB Mendikbud-Menag-Mendagri soal Seragam Sekolah

Karena peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda, kata dia, sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu.

Baca juga: HNW: SKB 3 Menteri Tidak Sesuai Prinsip Hukum dan Layak Dikoreksi

Kedua, penyelenggaran pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta tempat menyemai keragaman. 

Baca juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Tidak Berlaku untuk Murid Madrasah

Sekolah negeri, kata Retno, memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketiga, kata dia, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. 

Menurut KPAI, hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Di mana Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan di sekolah harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa," kata Retno.

Keempat, kata dia, mendidik perilaku yang baik kepada anak-anak harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan didasarkan pada kesadaran dirinya bukan atas dasar paksaan, termasuk mendidik mengenakan jilbab atau menutup aurat. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini