1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas, di antaranya:
- Pakta Integritas (dapat di-download di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi)
- Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua)
- Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
- Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
2. Calon peserta didik baru mengakses situs PPDB Online, https://ppdb.jatengprov.go.id/ atau klik link ini.
3. Calon peserta didik baru mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan aktivasi Akun secara online
Adapun data yang diisi adalah:
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Jenis lulusan