- Tahun lulus
- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Aktivasi akun dilakukan dengan menggunakan Token yang didapat secara online melalui situs ppdb.jatengprov.go.id.
4. Calon peserta didik baru Login ke situs ppdb.jatengprov.go.id menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password
5. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan
Adapun daftar berkas yang diunggah adalah:
- Pakta Integritas (dapat di-download di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi)
- Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua)