News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

PPDB Jogja 2021 Jenjang SMP: Ini Jadwal, Ketentuan, dan Alur Pelaksanaannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jogja 2021. Dalam artikel terdapat jadwal, ketentuan, dan alur pelaksanaan PPDB Kota Yogyakarta tahun 2021 jenjang SMP.

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta tahun 2021 untuk SMP masih berlangsung.

Pendaftaran PPDB Jogja yang dibuka mulai 21-24 Juni 2021 ini berlaku untuk jalur Zonasi Mutu, Afirmasi, dan Prestasi Luar Daerah.

Anda dapat mengakses link yogya.siap-ppdb.com untuk melakukan pendaftaran secara online.

Nantinya, hasil seleksi PPDB Kota Yogyakarta akan diumumkan pada 25 Juni 2021.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk Jenjang SMA & SMK Segera Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya

Dikutip dari yogya.siap-ppdb.com, PPDB Zonasi Mutu merupakan sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Hasil Assessment Standarisasi Pendidikan Daerah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.

Kemudian, Jalur Afirmasi masuk SMP adalah sistem penerimaan peserta didik baru yang khusus diperuntukan bagi peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

Sementara untuk Jalur Prestasi Luar Daerah ialah Peserta Didik penduduk luar Daerah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki prestasi akademik tinggi berdasarkan Hasil ASPD dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.

PPDB Jogja 2021. Dalam artikel terdapat jadwal, ketentuan, dan alur pelaksanaan PPDB Kota Yogyakarta tahun 2021 jenjang SMP. (Tangkap layar https://yogya.siap-ppdb.com/)

Berikut ini mengenai PPDB Jogja 2021 Jenjang SMP, dikutip dari yogya.siap-ppdb.com:

Ketentuan Pendaftaran PPDB Jogja 2021

Jalur Zonasi Mutu

- Penduduk Daerah

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini